(1) Standar Elemen Data Arsip Dinamis dan Statis untuk Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberlakukan bagi pencipta arsip dan lembaga kearsipan. (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai panduan dalam mengembangkan sistem pengelolaan arsip dinamis dan
Bidang Pengelolaan Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program pengelolaan data dan informasi, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi, penyiapan kompilasi analisis hasil pengawasan, serta penyelenggaraan administrasi basis data. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pengelolaan Data dan
(ii) Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan; (iii) Sumberdaya Sistem Informasi Kesehatan; (iv) Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan; dan (v) Penyebarluasan dan Penggunaan Data dan Informasi Kesehatan. Sistem Informasi Kesehatan diselenggarakan berdasarkan asas, kepastian hukum, itikad baik, kemanfaatan, tata kelola yang baik, ketersediaan
Tipe Dokumen. Peraturan Perundang-undangan. Judul. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Berdasarkan Peraturan ANRI Nomor 14 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengelolaan Informasi Publik: Tugas. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan ANRI. Fungsi. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
2. Menentukan kualitas informasi yaitu cepat, akurat, dan relevan, sehingga infromasi yang disajikan tidak basi. Informasi dapat dikatakan bernilai bila manfaatnya lebih efektif dibandingkan dengan biaya mendapatkanya. 3. Mengatasi kerangkapan data (redundancy data) 4. Menghindari terjadinya inkonsistensi data. 5.
Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan teknologi informasi. Dan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/635/2022 Tim Transformasi Digital (Digital Transformation Office) bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi melaksanakan program akselerasi transformasi digital bidang kesehatan. Untuk
YeG0J. iqz0ow63dn.pages.dev/354iqz0ow63dn.pages.dev/28iqz0ow63dn.pages.dev/179iqz0ow63dn.pages.dev/45iqz0ow63dn.pages.dev/265iqz0ow63dn.pages.dev/303iqz0ow63dn.pages.dev/370iqz0ow63dn.pages.dev/16iqz0ow63dn.pages.dev/242
pengelolaan data dan informasi